User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101297--07-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mau menanyakan terkait PPh 21 atas kompensasi atas berakhirnya kontrak PKWT cfm.PP 35 Tahun 2021, yang ingin kami tanyakan adalah bagaimana perlakuan pelaporan di SPT PPh 21 nya?

Jawaban

PKWT belum diatur khusus di peraturan perpajakan. Mengikuti ketentuan umum dulu. Kalau memang uangnya diberikan karena ketika kontrak selesai, bisa saja masuk ke penghasilan tidak teratur. Penentuan dilakukan oleh WP apakah masuk pesangon yg berkaitan dengan berakhirnya masa kerja atau tidak. Untuk ketentuan pesangon bisa diliat di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1146 . Karena memang belum diatur secara khusus, diakhir tambahkan untuk konsul ke KPP.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k21/101297--07-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1