User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101287--07-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp bergerak di bidang jasa konstruksi. bangun gedung sendiri untuk dipakai sebagai kantor. Terkait PPN, apakah ini masuk kategori pemakaian sendiri atau bagaimana ya?

Jawaban

Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh OP atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. (Pasal 2 ayat (3) PMK-163/PMK.03/2012) Karena usaha WP PKP dan usahanya memang di bidang kontruksi maka tidak masuk pengertian KMS, tapi pemakaian sendiri.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k21/101287--07-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)