faq1:5k21:101287--07-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp bergerak di bidang jasa konstruksi. bangun gedung sendiri untuk dipakai sebagai kantor. Terkait PPN, apakah ini masuk kategori pemakaian sendiri atau bagaimana ya?
Jawaban
Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh OP atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. (Pasal 2 ayat (3) PMK-163/PMK.03/2012) Karena usaha WP PKP dan usahanya memang di bidang kontruksi maka tidak masuk pengertian KMS, tapi pemakaian sendiri.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k21/101287--07-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)