faq1:5k21:101286--07-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#32Q: Jangka waktu pemeriksaan lapangan dhitung dari tanggal SP2 atau saat diterima wajib pajak? apakah ada perubahan regulasi?

Jawaban

Apabila Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. (Pasal 15 PMK 18 th 2021)

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k21/101286--07-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)