User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101283--07-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ada pemugnutan pph 22 gak atas penjualan rumah dengan luas lebih dari 150m2

Jawaban

apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 150m2 (seratus lima puluh meter persegi); kena 22 pmk 92 2019 klausulnya adalah atau.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k21/101283--07-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)