Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#5Q Twitter: WP melakukan ekspor melalui pihak ketiga, dari pihak ekspedisi hanya diberikan airwaybill karena transaksi dilakukan oleh pihak ketiga dengan PEB konsolidasi, PEB tidak diberikan dengan alasan konfedensialitas. Bagaimana cara pelaporamya? Padahal input PEB sekarang nomer peb #nomor aju?
Jawaban
#5A: sampaikan normatif mengenai dokumen yg dipersamakan dengan faktur pajak yaa. dijelaskan di Pasal 2 huruf l PER 16/PJ/2021: Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP; jika hanya diberikan airwaybill saja, maka
Dasar Hukum
–
Editor
IN