Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
sy mau bertanya terkait dengan berita acara pemeriksaan, kebetulan perusahaan kami ada cabang di bandung, dan cabang yg di bandung sedang diperiksa, dan BAP ditandatangani oleh direksi kami yang bertugas di Tangerang. untuk bagian penandatangan keterangan tempatnya dicantumkan di daerah mana ya bu? mengikuti lokasi cabang bandung kami yg diperiksa atau tempat direksi kami berada?
Jawaban
yang dimaksud wp adalah BA pertemuan. Setelah melakukan pertemuan, Pemeriksa Pajak wajib membuat berita acara hasil pertemuan, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan WP, wakil, atau kuasa dari WP. (Pasal 27 ayat (5) PMK-17/PMK.03/2013). kalau terkait tempat penandatangannya, seharusnya disesuaikan dengan tempat dimana pengurus/direksi yang menandatangani BA tersebut berada… karena secara peraturan tidak mengatur sampai sedetail itu, bisa ditambahkan konfirmasi kpp ya
Dasar Hukum
–
Editor
R