User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101229--11-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

aya mau tanya, kan saya bergerak dalam kegiatan pengembang, nah waktu terhutang ppn nya kapan? saat akad, bast, ajp atau ppjb? Izin tanya mas mba ini dijelaskan saja mana yang terlebih dahulu terjadi antara pembayaran atau penyerahan barang atau gimana mas mba?

Jawaban

Bukan KMS. Mengacu ke ketentuan PPN secara umum penyerahan atau pembayaran yg terjadi lebih dulu. Saat penyerahan Penyerahan BKP berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai BKP berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli. (Pasal 2 ayat (3) huruf b PMK-151/PMK.03/2013)

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k21/101229--11-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1