faq1:5k21:101220--10-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
apakah saat ini SPT bea meterai sudah tersedia mas mba?
Jawaban
sampai dg saat ini aplikasi atau sistem untuk penyampaian SPT Masa Bea Meterai belum tersedia. bener mas, formatnya ada di lampiran pmk 151, tpi pelaporannya mengikuti pasal 11 (1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c wajib dilakukan dengan menyampaikan SPT Masa Bea Meterai ke kantor Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (2) SPT Masa Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk elektronik dan dis
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k21/101220--10-november-2021.txt · Last modified: (external edit)