faq1:5k21:101217--09-november-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Untuk SPT bea meterai, misalkan di sistem belum ada, apakah untuk saat ini kita sudah wajib melaporkannya Pak/Bu? Jika iya, bagaimana tata cara untuk pelaporannya?

Jawaban

sampai dg saat ini aplikasi atau sistem untuk penyampaian SPT Masa Bea Meterai belum tersedia. Ketentuan yg mengatur bisa dilihat di PMK-151/2021 Pasal 11. Di bagian lampiran untuk melihat format SPT nya.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k21/101217--09-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:40 (external edit)