User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101207--08-november-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

mengenai penyusutan atas harta tax amnesty tidak bisa disusutkan secara fiskal apakah ada jangka waktunya sampai berapa tahun?

Jawaban

Pasal 45 ayat (3) PMK-118/PMK.03/2016 : Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k21/101207--08-november-2021.txt · Last modified: (external edit)