faq1:5k21:101207--08-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
mengenai penyusutan atas harta tax amnesty tidak bisa disusutkan secara fiskal apakah ada jangka waktunya sampai berapa tahun?
Jawaban
Pasal 45 ayat (3) PMK-118/PMK.03/2016 : Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k21/101207--08-november-2021.txt · Last modified: (external edit)