User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101201--06-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pengembalian pendahuluan persyaratan tertentu ga perlu ada penetapan dari KPP kan?

Jawaban

tidak perlu, yang penting memenuhi klausul “Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k21/101201--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)