faq1:5k21:101201--06-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pengembalian pendahuluan persyaratan tertentu ga perlu ada penetapan dari KPP kan?
Jawaban
tidak perlu, yang penting memenuhi klausul “Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k21/101201--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)