User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101191--06-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

wp tanya, dia pegawai tp ada sampingan jadi jasa perantara atau broker, bisa pake NPPN?

Jawaban

WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k21/101191--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)