faq1:5k21:101191--06-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
wp tanya, dia pegawai tp ada sampingan jadi jasa perantara atau broker, bisa pake NPPN?
Jawaban
WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k21/101191--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)