User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101185--03-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika wajib pajak mengakuisisi perusahan dengan membeli saham lewat perantara sekuritas, saham tersebut belum listing di bursa efek, apakah masuk ke dalam objek pph?

Jawaban

kalau emang menurut wp saham yg dibeli bukan dari bursa efek, selama penghasilan yg dibayarkan atas pembelian saham adl sesuai pasal 4 ayat 1 huruf d UU PPh, bisa jadi itu adalah objek pph. Kalau nggak ada mekanisme khusus pemotongan PPh (kayak kalo yg bursa kan ada pph final 4 ayat 2 ya), nanti akan masuk ke penghasilan di spt tahunan langsung bagi si penerima penghasilan.

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k21/101185--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)