User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101183--03-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Selamat siang kak, saya ingin tanya terkait pedagang eceran, kalau saya lihat, menurut SE Dirjen Pajak No. 55 tahun 2020, kan tidak ditentukan oleh KLUnya, betul ya kak? @kring_pajak Tapi kalau KPP tempat saya keukeuh bahwa saya tidak boleh pakai FP digunggung karena KLU yang terdaftar bukan pedagang eceran, itu bagaimana ya kak?

Jawaban

Iya benar harusnya nggak mengacu ke KLU, tapi mengacu ke kriteria pkp PE sesuai pmk 18/2021. Dijelaskan saja jika wp penyerahannya sesuai ketentuan tsb harusnya bisa pakai mekanisme pkp PE yg dapat digunggung PPNnya

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k21/101183--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)