faq1:5k21:101183--03-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Selamat siang kak, saya ingin tanya terkait pedagang eceran, kalau saya lihat, menurut SE Dirjen Pajak No. 55 tahun 2020, kan tidak ditentukan oleh KLUnya, betul ya kak? @kring_pajak Tapi kalau KPP tempat saya keukeuh bahwa saya tidak boleh pakai FP digunggung karena KLU yang terdaftar bukan pedagang eceran, itu bagaimana ya kak?
Jawaban
Iya benar harusnya nggak mengacu ke KLU, tapi mengacu ke kriteria pkp PE sesuai pmk 18/2021. Dijelaskan saja jika wp penyerahannya sesuai ketentuan tsb harusnya bisa pakai mekanisme pkp PE yg dapat digunggung PPNnya
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k21/101183--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)