User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101166--06-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

sekolah swasta beli barang di atas 2jt dari penjual non-PKP. ini sekolah swasta bukan pemungut pajak kan ya mas/mba? lalu karena penjualnya non-PKP maka gak bisa mungut ppn dan nerbitin faktur pajak kan ya?

Jawaban

iya, kalau swasta tersebut bukan termasuk instansi pemerintah, berarti seharusnya bukan pemungut PPN. Dan karena penjualnya juga non PKP, maka ga perlu nerbitin faktur pajak. Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah. (pasal 16 ayat 1 PMK 231/2019)

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k21/101166--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)