User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101161--06-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah ada peraturan mengenai perhitungan PPh 21 yang di gross up untuk PPh pasal 21 tenaga ahli/bukan pegawai? misal A merupakan OP menerima penghasilan sbg notaris sebesar 3,4 miliar bersih (net), lalu atas hal tsb PT B melakukan perhitungan PPh 21 dengan DPP sebesar 3,6 miliar sehingga PPh yang terutang sebesar 0,2 miliar dan penghasilan setelah kena pajaknya sebesar 3,4 miliar. yang menjadi pertanyaan adalah DPP yang dituliskan pada invoice dan bukti potong pph pasal 21 itu sebesar 3,4 milia

Jawaban

tata cara penghitungan pph terutang menggunakan metode gross up tidak diatur dalam peraturan. Silakan menggunakan contoh penghitungan di per-16 2016 yg tersedia atau jika ingin konsultasi mengenai metode gross up diarahkan ke kpp.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k21/101161--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)