User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101157--06-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

PEB yang udah diupload dan SPTnya udah dilapor kan bisa diubah, setelah ubah perlu upload kembali apa gimana? Yang mau diubah nominal

Jawaban

tidak, disimpan dan lapor pembetulan SPTnya saja

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k21/101157--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)