faq1:5k21:101152--06-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
ada vendor kami yang menulis kode pos kami salah , kesalahan ini karena pada KPP sebelumnya terdapat kesalahan input data untuk NPWP kami. namun skrg sudah sesuai, tapi efakturnya masih menggunakan kode pos yang lama. ini bisa dibuatkan FP pengganti atau gmna ya mas/mbak?
Jawaban
betul bisa dibuat pengganti
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k21/101152--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)