User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101152--06-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

ada vendor kami yang menulis kode pos kami salah , kesalahan ini karena pada KPP sebelumnya terdapat kesalahan input data untuk NPWP kami. namun skrg sudah sesuai, tapi efakturnya masih menggunakan kode pos yang lama. ini bisa dibuatkan FP pengganti atau gmna ya mas/mbak?

Jawaban

betul bisa dibuat pengganti

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k21/101152--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)