User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101150--06-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Di UU ciptaker kan ada kompensasi bagi karyawan kontrak yg diputus kontrak. Ini apakah masuk sebagai pesangon? Perlakuan pph seperti apa ya?

Jawaban

PKWT belum diatur khusus di peraturan perpajakan. Mengikuti ketentuan umum dulu. kalo memang uangnya diberikan karena ketika kontrak selesai, bisa saja masuk ke penghasilan tidak teratur. Penentuan dilakukan oleh WP apakah masuk pesangon yg berkaitan dengan berakhirnya masa kerja atau tidak. Untuk ketentuan pesangon bisa diliat di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1146 . Untuk definisi pesangon ada di PP 68 TAHUN 2009. Cuman karena emang belum diatur secara khusus, diakhir t

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k21/101150--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)