faq1:5k21:101131--03-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
misalkan kita ada perusahaan baru, tapi belum ada penjualan (faktur pajak keluaran)… namun punya pajak masukan. apakah pajak masukan yg sudah kita kreditkan dan menjadi lebih bayar tersebut bisa di restitusi pendahuluan?
Jawaban
bisa dikreditkan dan direstitusi
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k21/101131--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)