User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101131--03-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

misalkan kita ada perusahaan baru, tapi belum ada penjualan (faktur pajak keluaran)… namun punya pajak masukan. apakah pajak masukan yg sudah kita kreditkan dan menjadi lebih bayar tersebut bisa di restitusi pendahuluan?

Jawaban

bisa dikreditkan dan direstitusi

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k21/101131--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)