User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101128--06-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika kita memberikan uang jalan kesupir misal 2 juta untuk biaya perjalanan pengangkutan barang dari jkt-sby. untuk gaji supir sendiri itu sudah ada. nah ats biaya tersebut apakah bisa menjadi pengurang biaya fiskal nya bukan sebagai biaya gaji?

Jawaban

dikembalikan lagi ke pasal 6 dan 9 UU PPh sttd UU Cika aja mas bisa atau enggaknya pembayaran tersebut di biayakan. Di pasal 6 itu ada juga terkait biaya perjalanan, atau pembayaran tersebut dianggap sebagai bonus kepada supirnya. Sepanjang memenuhi pasal 6 uu PPh, silakan bisa dibiayakan

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k21/101128--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)