faq1:5k21:101123--06-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

apakah bisa ada pemeriksaan setelah daluarsa pajak (5 tahun)?

Jawaban

kalau disebutkan dalam pasal 13 UU KUP sttd UU CIKA bagian perpajakan KUP Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu se

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k21/101123--06-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1