faq1:5k21:101122--06-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Transaksi jasa dengan luar negeri, kalau jasanya dilakukan di indonesia, apakah masuk kategori ekspor JKP yang dikenai 0%?
Jawaban
Sepanjang jasanya memenuhi definisi ekspor jkp dipasal 3 pmk 32/2019, kemudian jasanya termasuk dalam jasai pasal 4 nya, dan memenuhi pasal 6nya, maka bisa diangga ekspor JKP yang dikenakan 0%. Namun, Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (pasal 6 ayat 2 PMK 32/2019). berarti ini dianggap penyerahan jasa dalam n
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k21/101122--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)