faq1:5k21:101098--06-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Saya lebih bayar PPN, kemudian melakukan kompensasi-restitusi. Misal saat restitusi diketahui bahwa ada Faktur Pajak yang saya kompensasikan tidak dapat dikreditkan. Saya akan kena sanksi kenaikan 100% atau 75% ya?
Jawaban
UU HPP cluster KUP Pasal 13 ayat 3
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k21/101098--06-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1