User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101086--06-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

fp pengganti ketentiannya gimana

Jawaban

Penerbitan FP Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan FP tersebut. FP Pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang dilakukan penggantian dengan mencantumkan nilai dan/ atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k21/101086--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)