faq1:5k21:101086--06-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
fp pengganti ketentiannya gimana
Jawaban
Penerbitan FP Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan FP tersebut. FP Pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang dilakukan penggantian dengan mencantumkan nilai dan/ atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k21/101086--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)