faq1:5k21:101068--06-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
CBCR bisa pembetulan?
Jawaban
Bisa, Wajib Pajak yang telah menyampaikan Laporan per Negara dapat menyampaikan pembetulan Laporan per Negara dimaksud dengan menyampaikan kembali Laporan per Negara yang telah dibetulkan yang dilampiri kertas kerja Laporan per Negara melalui DJP Online atau secara manual dalam hal DJP Online tidak dapat digunakan (PMK-213/2016)
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k21/101068--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)