User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101064--06-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pengalihan tanah bangunan oleh OP kepada badan harus disetor sendiri pph pengalihannya oleh si OP kan ya?

Jawaban

yes, betul sekali. Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (Pasal 3 ayat (1) PMK-261/PMK.03/2016)

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k21/101064--06-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1