User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101051--06-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pemungutan pph pasal 22 atas bahan bakar solar oleh pertamina kepada selain SPBU berapa tarifnya ya?

Jawaban

Atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas adalah sebagai berikut: 1. bahan bakar minyak sebesar: a) 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum yang menjual bahan bakar minyak yang dibeli dari Pertamina atau anak perusahaan Pertamina; b) 0,3

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k21/101051--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)