faq1:5k21:101051--06-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pemungutan pph pasal 22 atas bahan bakar solar oleh pertamina kepada selain SPBU berapa tarifnya ya?
Jawaban
Atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas adalah sebagai berikut: 1. bahan bakar minyak sebesar: a) 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum yang menjual bahan bakar minyak yang dibeli dari Pertamina atau anak perusahaan Pertamina; b) 0,3
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k21/101051--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)