faq1:5k21:101048--06-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Pembetulan yang ga merubah nilai SPT, jangka waktunya berapa lama?
Jawaban
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k21/101048--06-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:40 (external edit)