faq1:5k21:101048--06-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Pembetulan yang ga merubah nilai SPT, jangka waktunya berapa lama?

Jawaban

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k21/101048--06-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:40 (external edit)