User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101038--06-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

atas ekspor melalui perusahaan lain ( nama wp tidak tertulis di peb) apakah bisa pm diakui?

Jawaban

Yang bisa diakui untuk ekspor ini adalah dokumen yang sesuai dengan ada di PER 16/PJ/2021 pasal 2 huruf l ya yaitu Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway billyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP. kalau tidak memenuhi ketentuan ini yaitu di bagian ident

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k21/101038--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)