User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101011--06-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

jangka waktu WP untuk melakukan pembetulan SPT

Jawaban

Pasal 8 ayat (1) dan (1a) UU KUP sttd cika: Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. (1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k21/101011--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)