faq1:5k21:101011--06-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
jangka waktu WP untuk melakukan pembetulan SPT
Jawaban
Pasal 8 ayat (1) dan (1a) UU KUP sttd cika: Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. (1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k21/101011--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)