faq1:5k21:100994--06-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPh 23 atas reimbursement
Jawaban
PT SAMI selaku pengguna jasa memang harus melakukan pemotongan atas penghasilan yang diterima perusahaan A. Tapi ketika PT SAMI ini ini membayar reimbursement ke perusahaan forwarder, maka tidak perlu ada pemotongan PPh 23 sepanjang pembayarannya memang hanya mengganti uangnya saja, tidak ada pembayaran atas jasa lain yang menjadi objek PPh 23
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k21/100994--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)