User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100992--06-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jadi istri saya memiliki perjanjian sewa menyewa tetapi pada bukti potong kolom npwp tidak di isi npwp apakah nanti saat pelaporan spt tahunan bisa di akui? seharusnya melampirkan npwp suami, krn kewajiban perpajakannya gabung dengan suami. Transaksinya sewa tanah dan bangunan

Jawaban

Di SPT tahunan nanti tidak akan dijadikan kredit pajak tetapi cukup diinputkan DPP dan nilai PPh-nya saja . Tetapi seharusnya jika memang ada NPWP/ada NPWP suami, pihak lawan transaksi harus membuat pembetulan atas bupot tersebut. Dalam hal pada saat transaksi WP menyerahkan surat pernyataan tidak ber-NPWP, untuk teknisnya bisa konfirmasi ke KPP.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k21/100992--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)