User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100991--06-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pemotongan pph pasal 26 dilakukan kapan?

Jawaban

sesuai pasal 15 PP 94/2010 Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan: a. dibayarkannya penghasilan; b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k21/100991--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)