faq1:5k21:100990--06-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ada penjualan saham ke perusahaan yang masih dalam 1 grup yang statusnya belum go public (tidak dilakukan di bursa efek) apakah kena pajak ya?
Jawaban
Penjualan saham perusahaan yang tidak terdaftar di bursa tetap merupakan objek pajak. Atas keuntungannya diperhitungkan di SPT Tahunan.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k21/100990--06-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1