User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100981--06-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Penyerahan atas pemekaran tidak termasuk dalam penyerahan ya?

Jawaban

Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan UU CIKA

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k21/100981--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)