faq1:5k21:100981--06-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Penyerahan atas pemekaran tidak termasuk dalam penyerahan ya?
Jawaban
Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan UU CIKA
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k21/100981--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)