faq1:5k21:100977--06-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
apabikla ada wp OP ingin ikut pas final tapi penghasilannya dari pekerjaan bebas sebagai freelance dan sebagai karyawan, ikut kriteria yg mana ya?
Jawaban
TARIF (Pasal 4 PP Nomor 36 TAHUN 2017) WP Badan sebesar 25% WP Orang Pribadi sebesar 30% WP Tertentu sebesar 12,5% WP Tertentu: WP yang menerima penghasilan bruto dari usaha dan atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak Terakhir paling banyak Rp4,8 miliar WP yang menerima penghasilan bruto selain dari usaha dan atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak Terakhir paling banyak Rp632 juta WP menerima penghasilan gabungan dengan ketentuan: ju
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k21/100977--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)