faq1:5k21:100976--06-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
(email): Selamat sore, saya ingin mendaftar wajib pajak pribadi, saya belum memiliki NPWP status saya pegawai swasta dan pekerja lepas (freelance) dengan total pendapatan di bawah 13 Juta. apakah saya mendaftar sebagai pegawai swasta atau di tambah dengan status pekerja lepas. saya seorang desain grafis di pegawai swasta dan freelance apakah saya sudah wajib pajak, kalau iya, dikenakan berapa persen Mas/Mba, apa aja yg perlu kita sampaikan ke WP ya? Serta dasar hukumnya
Jawaban
untuk menentuan KLU apakah pegawai swasta/pekerjaan bebas silakan ditentukan sendiri oleh WP, kalau tidak bisa menentukan silakan meminta penegasannya ke KPP. pengenaan tarif di SPT tahunan / pemotongan pph pasal 21 menggunakan pasal 17 ayat 1 huruf a.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k21/100976--06-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1