faq1:5k21:100975--06-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas/mba, wp memiliki satu aset tanah/bangunan yang sudah diikutkan pada tax amnesty pada tahun 2016, sehingga aset tersebut tidak disusutkan. pada tahun 2017, tanah/bangunan tersebut baru saja dibuatkan surat HGB atas nama wp tsb, dan ada biaya BPHTB atas tanah/bangunannya. untuk biaya BPHTB tersebut boleh dijadikan biaya pengurang peng. bruto?
Jawaban
selain pajak penghasilan bisa menjadi biaya fiskal. Pasal 9 UU PPh
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k21/100975--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)