User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100973--06-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#30Q: Jika perusahaan membayarkan pensiun (DPLK) karyawannya melalui polis asuransi (katakanlah misalnya sejenis manulife), apakah dikenakan pph 21? jika iya, kapan dikenakannya? Mohon bantuannya.

Jawaban

ketika perusahaan membayarkan dana pensiun ke pengelola dana pensiun itu tidak menambah penghasilan bruto pegawai, jadi tidak menambah pph pasal 21 terutang, nanti pada saat dana pensiun tersebut dicairkan baru manulife sebagai pemotong pph pasal 21

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k21/100973--06-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1