User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100971--06-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mau menanyakan terkait dengan perlakuan PPN Atas Pembelian Kapal, apakah ada fasilitas tidak dipungut / dibebaskan? Casenya dari perusahaan di Batam, ke daerah pabean. keduanya sudah dikukuhkan sebagai PKP. Mohon solusinya.

Jawaban

pengeluaran BKP dari kawasan bebas ke tlddp terutang PPN. jika memenuhi PMK 141/2020, maka dapat fasilitas tidak dipungut PPN. jika tidak memenuhi, maka PPN terutang pada saat barang BKP dikeluarkan dari kawasan bebas.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k21/100971--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)