faq1:5k21:100971--06-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mau menanyakan terkait dengan perlakuan PPN Atas Pembelian Kapal, apakah ada fasilitas tidak dipungut / dibebaskan? Casenya dari perusahaan di Batam, ke daerah pabean. keduanya sudah dikukuhkan sebagai PKP. Mohon solusinya.
Jawaban
pengeluaran BKP dari kawasan bebas ke tlddp terutang PPN. jika memenuhi PMK 141/2020, maka dapat fasilitas tidak dipungut PPN. jika tidak memenuhi, maka PPN terutang pada saat barang BKP dikeluarkan dari kawasan bebas.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k21/100971--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)