User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100968--06-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#46Q: orang pribadi yang melakukan jasa konstruksi dikenakan PPh 4 ayat 2 kan ya mas/mba? bukan PPh 21?

Jawaban

#46A: betul mas, selama jasa yg diberikan termasuk dalam definisi jasa konstruksi maka dipotong PPh 4 ayat 2 jasa konstruksi, bukan PPh 21

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k21/100968--06-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1