faq1:5k21:100939--06-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
aktivasi efin badan apakah bisa dikuasakan?
Jawaban
kalau di ketentuannya tidak ada klausul dikuasakan, jd seharusnya permohonan aktivasinya dilakukan oleh wakil/pengurus badan ybs, Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain sehingga hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak itu sendiri: (Bagian E angka 9 SE-02/PJ/2017) kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k21/100939--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)