faq1:5k21:100938--06-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau pegawai baru laki2 cerai dan tidak ada tanggungan, ptkp-nya apakah jadi TK/0?
Jawaban
Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. (Pasal 7 ayat 2 UU No.36 TAHUN 2008) jika sudah cerai dari awal tahun pajak maka ptkpnya TK/0
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k21/100938--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)