User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100938--06-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau pegawai baru laki2 cerai dan tidak ada tanggungan, ptkp-nya apakah jadi TK/0?

Jawaban

Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. (Pasal 7 ayat 2 UU No.36 TAHUN 2008) jika sudah cerai dari awal tahun pajak maka ptkpnya TK/0

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k21/100938--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)