faq1:5k21:100937--06-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

tahun ini kami masih wp badan yg mempunyai peredaran bruto tertentu, tp untuk tahun depan kami sudah mengikuti ketentuan umum perhitungan pajak penghasilan. Kalau prive itu tiap tahun diambil dan dlm jumlah yg besar misalnya melebihi modal, perlakuan nya nanti bgmn?

Jawaban

Pengambilan modal (prive) bukan merupakan objek PPh bagi anggota perseroan komanditer (pemilik CV). (pasal 4 ayat (3) i UU Nomor 36/2008) Pengambilan modal (prive) bukan merupakan biaya bagi perseroan komanditer (CV). (Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 36/2008) Untuk kondisi yang disampaikan WP (terkait penarikan prive yang melebihi setoran modal) tidak diatur khusus dalam peraturan perpajakan

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k21/100937--06-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:40 (external edit)