faq1:5k21:100934--06-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
wp sudah PPJB sudah mulai bayar cicilan rumah tapi masih inden dan belum ada serah terima. apakah rumahnya harus dilaporkan di spt tahunan?
Jawaban
kalau di per 36/2015 untuk kolom harta itu diisi sesuai dengan kondisi kepemilikan/penguasaan harta pada akhir tahun pajak ybs. kalau memang sudah diserahterimakan, silakan diakui di kolom harta. apabila belum ada serah terima, atas pembayaran cicilan/angsuran bisa diakui sebagai piutang.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k21/100934--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)