User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100934--06-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

wp sudah PPJB sudah mulai bayar cicilan rumah tapi masih inden dan belum ada serah terima. apakah rumahnya harus dilaporkan di spt tahunan?

Jawaban

kalau di per 36/2015 untuk kolom harta itu diisi sesuai dengan kondisi kepemilikan/penguasaan harta pada akhir tahun pajak ybs. kalau memang sudah diserahterimakan, silakan diakui di kolom harta. apabila belum ada serah terima, atas pembayaran cicilan/angsuran bisa diakui sebagai piutang.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k21/100934--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)