User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100932--06-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat pagi,Saya mau tanya, Jika kami ada transaksi atas pelebaran parkir trotoar, tetapi dilakukan oleh wp badan yang izin usahanya dibidang perdagangan. jika spti itu kami harus potong pajak brp persen ya kak?trs yang ke dua, jika kami ada transaksi angkut barang dgn kapal, bukan charter ya. dikenakan PPh Pasal brp ya kak?

Jawaban

transaksi pelebaran parkir tersebut berupa renovasi. silahkan dipastikan apakah masuk ke jasa konstruksi atau tidak. jika masuk maka pemotongan pph final 4 ayat 2. jika tidak, cek ke pmk 141/2015, merupakan objek pph pasal 23 atau tidak. terkait pelayaran dalam negeri, yang merupakan objek pemotongan pph pasal 15, adalah terkait perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak. Dalam hal penghasilan diperoleh bukan berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak, ma

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k21/100932--06-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1