User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100925--06-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika OP (Direktur) pinjam uang ke CV (Badan) nominal 500jt kemudian saat OP mengembalikan uang pinjaman ke CV apakah terutang PPh ps. 23? Pendapatan bunga?

Jawaban

Objek PPh Pasal 23 adalah bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga antar pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN maupun WP Badan DN dari pihak pembayar bunya yang merupakan pemotong PPh Pasal 23. Jika pembayar bunga merupakan pemotong maka bisa dikenakan pph pasal 23

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k21/100925--06-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:40 (external edit)