faq1:5k21:100916--06-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Faktur pajak 2017 belum dibuat, di surati KPP?

Jawaban

bikin FP, sanksi telat, tidak bisa dikreditkan pembeli

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k21/100916--06-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:40 (external edit)