faq1:5k21:100915--06-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PP 23 kalau dipotong, penyetorannya gimana ya?
Jawaban
Pajak yang telah dipotong atau dipungut disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut serta ditandatangani oleh Pemotong atau Pemungut Pajak. (Pasal 4 ayat 8 PMK-99/PMK.03/2018)
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k21/100915--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)