User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100915--06-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PP 23 kalau dipotong, penyetorannya gimana ya?

Jawaban

Pajak yang telah dipotong atau dipungut disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut serta ditandatangani oleh Pemotong atau Pemungut Pajak. (Pasal 4 ayat 8 PMK-99/PMK.03/2018)

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k21/100915--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)